Nasional

Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI kemudian UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Jakarta – Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah bukan belaka berjuang untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) juga Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi permintaan masyarakat.

Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika menjadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI lalu RUU Perubahan UU Polri yang mana diadakan ke Ibukota Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Saya menekankan, bahwa pemerintah bukan hanya saja sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang dimaksud paling penting adalah memacu kemudian menjamin substansi materi muatan RUU TNI lalu RUU Polri mampu menjawab keinginan komunitas dengan mengoptimalkan fungsi TNI kemudian Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang dimaksud sudah pernah diinisiasi oleh DPR juga sudah ada disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.

Respons Koalisi Komunitas Sipil 

Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan yang mana terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan merek terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi (RUU TNI) dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesi (RUU Polri).

Dalam konferensi pers yang mana digelar, koalisi yang disebutkan menyoroti kemungkinan dampak negatif dari revisi yang dimaksud terhadap profesionalisme juga netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah dan juga DPR untuk mempertimbangkan ulang pembaharuan yang tersebut diusulkan demi merawat prinsip reformasi sektor keamanan yang tersebut telah terjadi diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya

Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang digunakan beredar pada Publik, juga tahapan pembahasan yang mana minim evaluasi lalu partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang disebutkan di dalam periode DPR pada waktu ini akibat terdapat beberapa orang hambatan krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) juga membinasakan tata kelola negara hukum kemudian demokrasi, dan juga serangkaian pembahasan yang digunakan tidak ada demokratis. Oleh dikarenakan itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap.

Pembahasan UU Vital Harus Memperhatikan Aspirasi Publik

Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang dimaksud sangat berdampak segera pada penikmatan hak-hak warga negara di antaranya HAM oleh masyarakat. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 bukan lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan muncul pola pembahasan yang mana transaksional juga mengabaikan kritik lalu usulan penting rakyat sipil.

Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru dalam Masa Transisi Jabatan

Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika urusan politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya tak boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis. 

Di berada dalam masa transisi DPR serta pemerintahan seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang digunakan baik dengan tiada merubah kebijakan dan juga atau UU strategis juga memberikan kewenangan itu untuk DPR dan juga Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tidak ada terpilih kembali berubah menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.

Anggapan Adanya Kepentingan Politik

Ketiga, perancangan revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri yang digunakan sedari awal tak melibatkan masyarakat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan umum melainkan kepentingan kebijakan pemerintah kemudian segelintir kelompok tertentu. 

Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan juga UU Polri melibatkan umum secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang dimaksud berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap  ke dua UU ini, apa semata substansi yang dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.

Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri sudah pernah banyak sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang mana begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang digunakan eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang problematik yang disebutkan tidak ada semata-mata dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan kemudian memundurkan jadwal reformasi TNI kemudian Polri tetapi juga akan berdampak dengan segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Related Articles

Back to top button