Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 pada Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji lalu Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M pada Arab Saudi telah dilakukan diadakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang juga Jasa penyelenggaraan ibadah haji dalam Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dilaksanakan oleh kelompok independen, diawasi serta didampingi kelompok Inspektorat Jenderal, dan juga diperiksa regu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota kelompok sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu sudah melakukan penandatanganan pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada ada alasan untuk tidak ada mempercayai kelompok tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas dan juga fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji pada Arab Saudi. Tiga layanan yang disebutkan adalah akomodasi, konsumsi, kemudian transportasi selama jemaah berada pada Arab Saudi. Ada pun tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, regu akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi untuk Pejabat Pengembang Keseriusan (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) pada Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang disebutkan dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, lalu juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga di tempat di proses penyediaan layanan yang dimaksud pasukan ini juga didampingi oleh pasukan Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau lalu dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga diadakan pemeriksaan juga pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.





