Kewajiban Kemasan Rokok Polos kemudian Pakai Warna Terjelek di tempat Global Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau lalu Rokok Elektronik yang dimaksud dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan pada atasnya.
Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk item tembakau dan juga rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidak ada mengamanahkan pengaturan terkait desain lalu kemasan item tembakau kemudian rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang dimaksud disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan pada sektor pertembakauan kemudian Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut ikut serta di mengkaji rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang tersebut secara seimbang. Jangan sampai cuma mengungguli satu pihak dengan yang tersebut lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, permasalahan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari komponen baku hingga produsen. Jadi kalau semata-mata mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang sebenarnya bukan akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di sektor tembakau yang mana akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang mana menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan produk-produk rokok baik item konvensional maupun elektronik yang tersebut harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek pada dunia yang dapat berdampak negatif pada pelaku sektor rokok.




