Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang penawaran susu formula yang dimaksud tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi lalu barang pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi kemudian hasil pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengupayakan inisiatif ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menyokong acara ASI eksklusif, yang dimaksud juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah pada keterangan resminya disitir pada Akhir Pekan (11/8/2024).
Berikut larangan yang mana dapat menghambat pemberian ASI eksklusif di PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 pada antaranya:
1. Pemberian contoh komoditas susu formula bayi dan juga atau item pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun terhadap infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kondisi tubuh bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
2. Penawaran atau pemasaran segera susu formula bayi dan/atau barang pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






