Kebut Pembahasan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini hadir di rapat sama-sama pemerintah lalu DPR di tempat Komisi II DPR untuk mengeksplorasi Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. KPU memverifikasi draf PKPU telah terjadi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang mana dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian menpercepat proses konsultasi lalu alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah kemudian semoga lancar semua serta seluruh putusan 60 juga 70 akan dimasukan pada inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang digunakan akan berlangsung ini hanya saja tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU sudah dibahas lalu diskusikan sebelumnya. “Insya Allah dikarenakan kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam serta kita telah diskusikan semuanya, sambil juga banyak sekali PKPU yang juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu lalu permintaan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala wilayah akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk keperluan jajaran kami di tempat tingkat provinsi juga kabupaten/kota akibat secara secara langsung teman-teman di area provinsi serta kabupaten/kota yang mana nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.





