Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana persoalan hukum proyek penyelenggaraan gedung kampus IPDN dalam Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan tindakan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada di tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan bisa saja mengamankan beberapa jumlah barang terlarang yang mana dia gunakan di area di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang digunakan memberitahukan bahwa kapan diadakan sidak?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Betul, yang mana memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang digunakan dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang tersebut ketinggalan di area kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohon Dono apa yang mana dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau pada waktu digelarnya sidak ditemui adanya HP di area sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.






