Bisnis

Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang digunakan dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang digunakan dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.

Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di tempat Penjaringan, Ibukota Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.

“Sekarang kita ambil perkara yang dimaksud kemarin terjadi, tindakan hukum itu kita mesti cek barang yang mana ada di area gudang siapapun di area negeri ini ketika beliau tiada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tak bisa saja dibilang ilegal dikarenakan kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, diambil Selasa (19/8/2024).

Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat

Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik semata-mata perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia telah tiba dalam darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang dimaksud sudah ada tidaklah bisa saja lagi disebut ilegal.

“Yang mengetahui adalah yang dimaksud melalui kepabeanan. Siapa yang tersebut mengurus? Perusahaan yang digunakan ditunjuk. Kalau tak terlibat pada rangkaian itu juga barang ada dalam gudang, perusahaan tak bisa saja dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.

Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal pada kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal serta barang elektronik lainnya.

Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak selama menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang tersebut sebenarnya bertanggung jawab.

“Kalau cuma sebagai pengelola gudang ya enggak sanggup dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, juga ada izin forwarder serta melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud kemudian ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang mana diatur tata niaganya serta melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak ada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.

Related Articles

Back to top button