Korupsi Penyakit Kronis yang digunakan Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang mana tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang tersebut serius bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah lalu kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan telah dilakukan menyandera kebijakan pemerintah nasional, menghambat pembangunan, juga menjauhkan penduduk dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan serta saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang dimaksud sulit diputus.
“Hukum tidak ada boleh tunduk dan juga patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk juga patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang tersebut benar. Sebab, kekuasaan pada mana-mana cenderung korup kemudian sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum dan juga Kondisi Keuangan yang digunakan Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia meninjau belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan di percakapan kebijakan pemerintah pada Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemakaian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang tersebut berseberangan.
“Praktik ini dapat terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang mana lebih besar tersembunyi melalui lobi-lobi di area balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang digunakan memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah dilakukan merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya saja sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan pada saat ini berada pada bilangan 34, menempatkan Tanah Air di dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya kesulitan serius di penegakan hukum kemudian korupsi dalam Indonesia. Salah satu faktor yang dimaksud kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena kebijakan pemerintah sandera pada penanganan perkara korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang dilaksanakan melalui perkara hukum untuk menekan kemudian mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite juga kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.




