Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Anggota pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru dijalankan pasca proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, identik halnya seperti proses pilpres kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Akhir Pekan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi partisipan yang dimaksud diduga terlibat perbuatan pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan digunakan untuk menjatuhkan partisipan pilpres atau black campaign pada pemilihan gubernur 2024.
“Esensinya tidak hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tidak ada dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain,” katanya.




