Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bukan boleh ada kekuatan lain yang dimaksud mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang digunakan sedang dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di area negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di tempat negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang digunakan dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang mana kita tidak ada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu mengatur upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI dalam Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Hari Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini tidak ada mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas kemudian kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi semakin konkret pada era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang mana tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.





