Nasional

Kandidat pemilihan kepala daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan gubernur 2024. Bermacam-macam dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala tempat pada 22 September 2024 dan juga pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) telah lebih besar dari kalau tidaklah salah 400 ya yang tersebut kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan dalam Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Bagja tak menampik kemungkinan pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi di masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN dengan kepala daerahnya masing-masing.

“Pemilihan kepala daerah, dikarenakan hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala wilayah itu sangat dekat dan juga juga kedekatan tingkat area lebih besar dekat daripada pada ketika pilpres nasional, baik pilpres legislatif maupun pemilihan umum presiden,” jelas dia.

Bagja menegaskan bahwa ASN yang digunakan tiada bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga dengan segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.

“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) akibat yang akan melaksanakan adalah penanganan, tidak Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button