Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di dalam pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) memiliki hak kemudian kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seseorang calon kepala tempat (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan dapat dilaksanakan ketika masih pada proses pendaftaran dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tersebut awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya kemudian beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya mampu diadakan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya banyak dilaksanakan di dalam pilkada-pilkada sebelumnya kemudian terjadi pada pilkada ketika ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang digunakan umum terjadi juga dapat dilaksanakan oleh partai politik, termasuk di dalam pemilihan gubernur 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih sanggup berubah masih sanggup digoyang, masih bisa jadi cabut apa namanya dukungannya tersebut, sebab memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai apabila KPU tidaklah memiliki alasan untuk menolak calon baru yang digunakan diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain sudah pernah dicabut. Karena, kebijakan akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tiada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidak ada mampu menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mana tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak ada dapat mengandai-andai mengenai hukum, kalau persoalan pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau tiada memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk pemilihan gubernur Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang dimaksud diusung dari PKB pada pemilihan kepala daerah 2024.





