Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung pada Kasus Mabuk Massal di dalam Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek berubah menjadi asal-mula puluhan pemukim pada Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan warga itu, beberapa masih harus menjalani perawatan dalam Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, orang yang terluka ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang satu puluh hari kemudian, jumlah keseluruhan pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Kesejahteraan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang tersebut berusia 22-50 tahun yang dimaksud datang dari bermacam tempat seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, kemudian Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap 15 Juli sudah pernah pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari pernyataan para pasien itu. Pil yang dimaksud sedang diteliti juga ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) serta kepolisian itu diduga mengandung ekstraksi buah kecubung.
Hasil temuan yang dimaksud baru diketahui hingga saat ini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang tersebut mempunyai komposisi parasetamol, carisoprodol, lalu kafein. “Ketiga isi itu diduga memunculkan efek samping yang tersebut mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, hari terakhir pekan lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang dimaksud juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Bidang Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen termasuk narkotika golongan I dan juga bersifat ilegal. Adapun zat lebih banyak rinci dari pil putih itu, mengutip keterang dari kepolisian setempat, mengantisipasi hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Unit Surabaya.
Firdaus juga menyatakan keadaan pasien yang tersebut masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus memohonkan agar masyarakat tak sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan bubuk-bubuk yang tersebut lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita bersatu sebab walaupun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya oleh sebab itu menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan bermacam pihak untuk mengedukasi penduduk agar menjauhi konsumsi tumbuhan ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Penyelesaian Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung sudah ada tidaklah digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung saat ini digolongkan sebagai flora beracun.
Dulu, kecubung banyak digunakan sebagai obat untuk menambah stamina juga meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tiada semua penduduk bisa jadi tahan dengan efek samping dari kecubung yang dimaksud dapat mengakibatkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin kemudian skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, juga keadaan kesegaran individu. Tanda keracunan, disebutkannya, biasanya muncul pada waktu 30 menit hingga dua jam pasca konsumsi, serta dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?




