Nasional

Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam sebab memberlakukan aturan tersebut.

Kritikan keras untuk BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang digunakan menyatakan “kerelaan” untuk melepas hijab cuma pada dua hari ketika bertugas adalah mengacaukan makna toleransi kemudian prinsip di beragama yang dimaksud dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang tersebut menurut kami tidaklah sejalan dengan nilai-nilai toleransi lalu kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini pada keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang digunakan disktiminatif juga tidak ada Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang digunakan dilindungi oleh konstitusi.

“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan lalu dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman juga kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang disebutkan juga menyisihkan kontribusi anggota yang digunakan ingin bergabung sambil tetap saja menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidaklah memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di area Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana dalam masyarakat terkait tuduhan untuk BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.

“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah dilakukan menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.

Related Articles

Back to top button