Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Pusat Kota Solo Waktu senja Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan tempat Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebelumnya sudah mengundurkan diri sebagai Wali Perkotaan Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Perkotaan Solo oleh Penjabat (Pj) Kepala daerah Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam Gedung Gradhika Bakti Prana, Pusat Kota Semarang, Jawa Tengah, hari terakhir pekan di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran serta pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Daerah Perkotaan Solo yang dimaksud sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan jadwal pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo lalu Pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo, pada hari terakhir pekan sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk jadwal rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya secara langsung pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan ke Semarang,” ujar Budi untuk Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna setelahnya Pj Pemuka Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat tindakan atau SK pemberhentian kemudian pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipermudah dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dilaksanakan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan pada rapat paripurna dalam DPRD Perkotaan Solo nanti sudah ada ada Wali Pusat Kota Solo definitif. “Agenda paripurna nanti hanya sekali sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Pusat Kota plus pengangkatan Wakil menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami belaka mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu bukan melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna






