Putusan Dewas KPK: Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Gaji Dipotong 20 Persen

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi sedang.
Majelis sidang meyakini, Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik juga kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak ada mengulangi perbuatannya, serta agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati kemudian melaksanakan kode etik kemudian kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Selain itu, pendapatan Ghufron juga dipotong sebesar 20 persen selama setengah tahun. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.
Diketahui, di sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Majelis, kemudian empat Anggota Dewas KPK sebagai Anggota Majelis, yakni Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji, serta Harjono.




