Dua Bulan Lebih HP lalu Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan lebih banyak atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengumumkan buku catatan partai yang sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga pada saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang dimaksud sebab ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap tempat strategis agar calon-calon yang tersebut progresif dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita telah mencoba suatu proses ke badan pengawas dikarenakan itu dokumen menyangkut hal-hal yang dimaksud sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan mengamati bagaimana, pemilihan kepala daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di area Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang digunakan sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, perihal upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung. Apa yang digunakan menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan serta handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan dalam KPK pada Hari Senin (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa kemudian menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan rapat antara Megawati Soekarnoputri dan juga Hasto, terlibat dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan di tempat KPK, secara tiba-tiba seseorang yang tersebut memakai masker juga topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengawaitu dalam lantai bawah KPK sama-sama para wartawan juga staf lainnya.
Orang yang dimaksud yang belakangan diketahui Rossa, mengajukan permohonan Kusnadi naik ke lantai dua di dalam Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada pada lantai dua tak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan juga barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada pada waktu itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang dimaksud melakukan penyitaan kemudian penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 juga 39 KUHP.





