DPR Ikuti Putusan MK jikalau RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Disahkan di dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan gubernur Serentak 2024. Hal itu terjadi jikalau draf RUU pemilihan kepala daerah tak kunjung disahkan dalam di Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang mempunyai hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang digunakan baru.
“Nah, seandainya pada waktu pendaftaran itu undang-undang yang mana baru belum, ya berarti kan kita bergabung kebijakan yang digunakan terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di tempat Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan jadwal pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) serta Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak ada lanjut itu harus mekanisme yang ada pada DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi serta menyesuaikan hari paripurna di dalam DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.






