DPR Batal Sahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – DPR batal mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang di rapat paripurna yang mana digelar, Kamis (22/8/2024). Pembatalan pengesahan lantaran rapat paripurna cuma dihadiri 89 Anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna cuma dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura dikarenakan kuorum tiada terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.
Sebelumnya rapat paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang sempat diskors selama 30 menit lantaran partisipan rapat paripurna belum mencapai kuorum.
Sufmi Dasco Ahmad yang tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengawaitu partisipan rapat. Hal itu seperti yang tersebut diatur di Tata Tertib DPR.
“Saudara-saudara para anggota juga hadirin yang digunakan kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya aturan qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” kata Dasco.
“Penundaan inisiasi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diadakan di jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Merespons hal itu, para partisipan yang dimaksud telah terjadi tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco secara langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.





