Ibukota –
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesi Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang dimaksud telah lama terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah mereka itu melalui jaringan resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 serta ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala dalam Pusat Informasi Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon pelajar yang mana sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui web resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sebanyak-banyaknya 853.393 pendaftar yang mana telah terjadi mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah merek mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali ke sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di dalam atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, juga mengunggah kembali dokumen serta data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dimaksud dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, kemudian pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar kemudian persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, menyampaikan dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda mampu mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" kemudian masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), juga alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran lalu kode akses melalui email yang dimaksud didaftarkan.
4. Setelah itu Anda mampu menyelesaikan serangkaian pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dimaksud Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa saja melakukan verifikasi ke perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat dan juga ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang akan lulus pada tahun berjalan atau telah lama lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki prospek akademik yang tersebut baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang mana didukung dengan bukti dokumen yang tersebut valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan lebih tinggi akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang sudah pernah terakreditasi pada Inisiatif Studi yang dimaksud juga telah terjadi memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian di beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi lalu terdaftar pada sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan ekonomi mereka dengan membuktikan kondisi berikut:
1. Memiliki Kartu Tanah Air Pandai (KIP) atau inisiatif bantuan lembaga pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar di Angka Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok warga miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidaklah memenuhi salah satu dari kriteria di dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan persyaratan memenuhi ketentuan bukan mampu secara sektor ekonomi yang berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan penduduk tua/wali tidak ada melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga bukan melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang mana memenuhi prasyarat ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih banyak lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga mampu menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya