Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah item merupakan praktik yang biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menghasilkan penetapan biaya seperti itu.
“Semuanya item kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tiada absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tiada boleh menetapkan tarif jual kembali. Tapi, secara sektor ekonomi perusahaan penetapan RTM itu bukanlah absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara kegiatan ekonomi sanggup membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada dalam rule of reason kemudian itu dapat dibuktikan, RPM itu sah-sah cuma untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila tarif uang ditetapkan tidaklah ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen kemudian para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen sebanding yang mana mendistribusikan item ataupun resellernya serta bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller serta distributornya jual seenaknya belaka ya beliau mampu dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya bukan heran penetapan nilai tukar itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan nilai jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif lalu dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini juga pada keputusannya berubah total.





