Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda 30 Menit

JAKARTA – DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran partisipan Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengawaitu kontestan rapat. Hal itu seperti yang diatur pada Tata Tertib DPR.
“Saudara saudara para anggota serta hadirin yang dimaksud kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya ketentuan qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di tempat Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Penundaan pengaktifan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijalankan di jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Merespons itu, para partisipan yang dimaksud telah terjadi tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun segera mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).






