Apindo Keberatan Soal PP Bidang Kesehatan yang mana Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah lama menemui Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengeksplorasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dimaksud dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih tinggi lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat akibat berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, serta lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan zat GGL di area pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data akibat kami mengamati pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa jadi membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud dinilai akan memunculkan beberapa jumlah hal positif bagi rakyat apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, sebab menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.
Di antara poin PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kegelisahan bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur masalah pengendalian zat adiktif komoditas yang digunakan mengandung tembakau atau tiada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang tersebut berbunyi, setiap orang dilarang memasarkan komoditas tembakau lalu rokok elektronik yang dimaksud menggunakan mesin layan diri, mengedarkan tembakau juga rokok elektrik terhadap setiap orang di dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun juga perempuan hamil;
Kemudian, memasarkan tembakau juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi komoditas tembakau merupakan cerutu juga rokok elektronik; Lalu berjualan tembakau dan juga rokok elektrik dengan menempatkan hasil tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk juga meninggalkan atau pada tempat yang digunakan banyak dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, mengedarkan tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan sekolah lalu tempat bermain anak; dan juga mengirimkan tembakau kemudian rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial lalu media sosial.






