Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi. KPU tak mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media di area Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak ada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang digunakan sedang di proses hukum, termasuk tindakan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang mana terperiksa kami tak punya kapasitas untuk mengumumkan, dikarenakan itu kan sedang di proses hukum dalam lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham menegaskan pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU area bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi masyarakat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, manusia calon atau pasangan calon itu dapat dinyatakan tak bersyarat kalau yang bersangkutan pasca mendaftarkan di area KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang mana bersifat inkrah.
“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang digunakan bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang bersangkutan masih dapat memproses,” katanya.





