8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang digunakan Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang mana harus diganti dikarenakan berbagai hal di tempat antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang di Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di tempat kantor KPU, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan tindakan Pemilihan Umum tentang inovasi melawan tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, di jadwal penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah serta stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat ucapan sah ke I) kemudian Ari Wibowo (peringkat ucapan sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat kata-kata sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia





