Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Industri Media Sosial berhadapan dengan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial oleh sebab itu dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang dimaksud dilaporkan lantaran menimbulkan tuduhan kalau Aaliyah sudah hamil lebih lanjut dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa pada waktu ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan tindakan pidana yang dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam terhadap awak media, Awal Minggu (26/8/2024).
Laporan yang disebutkan dibuat pada 22 Agustus 2024 menghadapi nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, ketika ini pihaknya berada dalam memburu penyebar berita tidaklah benar tersebut.
“Saat sdr AM mengawasi ada 2 akun TikTok dan juga satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di tempat luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai pada waktu ini tak hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana dalam mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang disebutkan diketahui umum di bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tersebut dijalankan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua melawan UU No 11 tahun 2008 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






