Lifestyle
Syarat dan juga ketentuan untuk mencairkan tersisa BPJS Ketenagakerjaan

Ibukota Indonesia –
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan proteksi untuk pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko pada tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan kumpulan faedah yakni bisa saja mencairkan dana jaminan yang digunakan dapat digunakan di situasi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Garansi hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa kondisi kemudian ketentuan yang penting dipenuhi oleh partisipan BPJS. Setelah itu, kontestan dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti perniagaan Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Nusantara untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Pemastian Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, lalu nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, kontestan akan mendapatkan jadwal wawancara online dan juga dihubungi segera oleh pelaku untuk langkah-langkah verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke account milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat kemudian menghadirkan berkas dokumen yang mana dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan serta diberikan tanda terima jaminan.
2. Keamanan kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan untuk ahli waris kontestan yang dimaksud sudah terdaftar BPJS disebabkan kematian bukanlah kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima setelahnya 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan juga Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja juga Ahli Waris
- Surat keterang kematian dari pejabat yang digunakan berwenang
- Surat informasi ahli waris dari pejabat yang tersebut berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih besar dari 50 Juta Rupiah)
3. Garansi kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mana mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim faedah JKK yang mana sudah ada diatur pada peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelahnya 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang tersebut wajib dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan tak lama kemudian lintas
- Kwitansi Pengobatan kemudian Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika persoalan hukum kecelakaan berjalan pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih banyak dari 50 juta)
4. Keamanan pensiun
Jaminan pensiun memberikan faedah pensiun bulanan untuk pekerja yang tersebut sudah pernah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dikerjakan apabila berada pada status tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang mana mencapai usia pensiun berhak menerima khasiat pensiun bulanan. Persyaratan yang digunakan harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan diisi lengkap
- Kartu Partisipan Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli kemudian fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang digunakan mengalami cacat total kekal berhak menerima faedah pensiun bulanan. Persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang tersebut diisi lengkap
- Kartu Partisipan Inisiatif JP BPJAMSOSTEK
- Asli serta fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang tersebut memeriksa atau dokter penasehat yang dimaksud menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat pernyataan bukan mampu bekerja sebab cacat, dari Pemberi Kerja
5. Keamanan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi partisipan yang memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan saat mengalami keadaan PHK juga memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Peserta BPJS dapat melakukan pendaftaran aktivasi akun siap kerja dan juga melaporkan bukti PHK dari perusahaan untuk ajukan klaim kegunaan JKP.
Artikel ini disadur dari Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan






