Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia mengkaji ada sederet permasalahan di langkah-langkah penyusunan Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya (KSDAHE) yang dimaksud disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan penduduk dan juga kurang transparan.
“Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. pemerintahan lalu DPR patut ditengarai sudah pernah mengabaikan partisipasi masyarakat yang digunakan bermakna di langkah-langkah penyusunan kemudian pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia melalui pernyataan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang mengeklusi komunitas adat kemudian komunitas lokal pada pemeliharaan ekosistem. Pemerintah dan juga DPR tak mengakomodasi usulan penduduk sipil agar menjamin adanya pengakuan, partisipasi, juga pelindungan rakyat adat dan juga komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang mana mengumumkan peran dan juga masyarakat, diantaranya warga adat, kata Sekar, itu belaka formalitas belaka. Sebab, tahapan penetapan kawasan konservasi di UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik lantaran berada di dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat memiliki kemungkinan memicu konflik dengan warga setempat yang kehilangan ruang hidup kemudian tempat beraktivitas. Watak yang digunakan sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana pada UU KSDAHE terhadap perorangan, yang dimaksud berkemungkinan menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang dimaksud diratifikasi pemerintah Indonesi di UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang dimaksud erat dan juga berciri tradisional beberapa jumlah penduduk asli juga penduduk setempat, yang tersebut berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim juga Daya Greenpeace Nusantara menambahkan, poin bermasalah lainnya pada UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi kemudian karbon.
Menurut Hadi, ketentuan masalah itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, mungkin mencemari juga merobohkan lingkungan, lalu mengganggu lingkungan di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, salah satunya hydro juga geothermal, membutuhkan pengawasan yang mana terpencil lebih banyak ketat mengenai analisis risiko juga dampak sosial, sektor ekonomi juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, kemudian masyarakat adat juga area yang mungkin besar memunculkan konflik sosial menyebabkan dampak yang sangat lebih tinggi besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menjamin aspek keadilan serta keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan terdiri dari karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk kegiatan bisnis konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan lalu 30 persen lautan pada 2030, yang sudah disepakati pada Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya di pengaturan tentang area preservasi yang tidaklah memasukkan pelestarian di area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih banyak dari 54 persen kawasan hutan sudah ada merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang tersebut telah dilakukan dilindungi secara hukum. eksekutif Indonesi berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 juga secara bertahap berubah menjadi 30 persen pada tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim serta ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah dan juga DPR masih belaka bermain-main dengan komitmen pengamanan lingkungan yang sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan


