MUI: Larangan Pemanfaatan Hijab di dalam RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja pada Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tak etis juga menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah lama terjadi maka tentu sekadar hal yang disebutkan sangat bukan etis dan juga sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).
Serta juga sangat tiada sesuai semangat serta jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 dan juga 2 UUD 1945 yang dimaksud berbunyi : (1) Negara berdasar melawan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing juga untuk beribadat menurut agamanya kemudian kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar tidak ada terjadi hal-hal yang mana tidak ada kita inginkan maka MUI memohon untuk pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang permasalahan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian sudah pernah terjadi maka berarti RS yang disebutkan telah lama melakukan pelanggaran HAM juga konstitusi juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama di area negeri ini dan juga hal demikian tentu cuma tidak ada kita inginkan,”tuturnya.






