Nasional

Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.

Hal yang disebutkan disampaikan Guntur pada waktu sambutan pada acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI untuk keluarga Bung Karno di tempat Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (9/9/2024).

“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang sebenarnya kekuasaan orang Presiden Indonesia harus ada batasnya tak peduli tidak ada peduli siapa pun beliau Presiden Indonesia itu, memang sebenarnya harus ada batasnya,” terang Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyambut baik berhadapan dengan langkah MPR RI yang dimaksud mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah lama mengantisipasi lebih besar dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah berhadapan dengan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.

“Faktanya kami telah lama mengawaitu kemudian mengantisipasi selama tambahan dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan lalu keadilan sesuai dengan Pancasila yang mana termaktub sila Kehumaniteran yang digunakan Adil dan juga Beradab dari lembaga MPR untuk Bung Karno,” tutur Guntur.

Guntur pun mengenang ayahnya yang digunakan diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, kebijakan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.

“Yang tiada dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno lantaran dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa juga negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan juga pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu,” tutur Guntur.

Menurutnya, tuduhan keji yang mana bukan pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu sudah memberikan luka yang dimaksud sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang digunakan patriotik lalu nasionalis yang digunakan mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

Related Articles

Back to top button