Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang digunakan terstruktur kemudian sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang dimaksud baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang digunakan telah sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang tersebut telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat diadakan lebih besar efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, juga ketahanan arsip, dan juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik dan juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk melakukan konfirmasi bahwa informasi yang diterima kontestan akurat serta lengkap.
“Dengan belajar dari yang tersebut terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di tempat PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang digunakan diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di tempat Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, kelompok kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses dan juga sistem pengelolaan arsip yang mana diterapkan di dalam sana.
Sementara itu, Kepala Sektor Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan juga penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan lalu keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang dimaksud ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami sudah menerapkan arsip digital, kemudian dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang mana ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman kemudian standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu lalu kelayakan terhadap unit kearsipan.






