Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil pendapat terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang digunakan belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang tersebut menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani lalu peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud tak transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi perihal lapangan usaha hasil tembakau yang digunakan merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih besar dari 6 jt tenaga kerja dalam dalamnya kemudian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah tidaklah sanggup sembarangan lalu harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang tersebut menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja juga penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa penduduk Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak ada boleh asal-asalan kemudian Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna di area Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tiada menciptakan kebijakan ekstrem yang mana dapat mengakibatkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang dimaksud kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, di hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal pada Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh lantaran itu, ia berharap bukan ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang berbagai juga berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk menegaskan tidak ada ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia pada pengaktifan sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, bukan bisa jadi disamakan. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima tenaga kerja secara signifikan serta miliki jutaan peritel yang digunakan mayoritas pada sektor Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM). Bagi peniaga kecil, produk-produk tembakau memberi partisipasi pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi sektor ekonomi domestik dan juga global ketika ini tidak ada menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang mana tiada mempertimbangkan dampak terhadap publik kecil ini dapat memacu meningkatnya pengangguran juga mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap bidang tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.






