20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit kemudian uzur di area seluruh Indonesia telah dilakukan mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap kontestan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen di memverifikasi bahwa setiap partisipan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah dan juga tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di dalam Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang mana telah lama berjalan sejak 10 tahun ini partisipan pensiun mendapatkan kemudahan pada menerima pensiun bulanan sekalipun masih berada di dalam rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus bersatu seluruh mitra bayar yang tersebut tersebar di dalam berbagai tempat pada Indonesia untuk meyakinkan agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan faedah juga kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tidaklah memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila partisipan tak mampu melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang mana terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Partisipan yang tersebut kondisi fisik lalu kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk pada kriteria yang dimaksud mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila partisipan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen dalam bentuk Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari partisipan pensiun yang mana menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang merupakan kontestan Taspen Kantor Pusat Depok, menjadi salah satu partisipan yang dimaksud menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang digunakan sedang sakit membuatnya bukan dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah terjadi membantunya pada menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya bukan dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak ada bisa saja melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang digunakan diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan juga Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia mengungkapkan perlakuan khusus yang tersebut diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang tersebut memohonkan seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan, juga terukur di menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai pembaharuan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan tambahan tenang dan juga sejahtera.





