Jenis mobil yang mana bebas melintas di dalam jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah terjadi digunakan oleh pemerintah di upaya menurunkan kepadatan kemudian lintas serta polusi udara ke Ibukota dan juga beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang mana berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya sekali dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 diantaranya golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelahnya bilangan 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mana dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tidaklah terkena sistem ganjil genap yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang digunakan tidaklah terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal berubah menjadi upaya pemerintah membantu komunitas di pemakaian kendaraan ramah lingkungan.
Apa sekadar jenis mobil yang tiada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang mana telah diatur oleh Peraturan Pengurus (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang tersebut menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki unsur bakar
- Wahana pimpinan lembaga membesar negara, seperti presiden atau perwakilan presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, lalu BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, lalu Polri
- Kendaraan para pemimpin lalu pejabat asing yang digunakan sedang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan untuk pemindahan kecelakaan tak lama kemudian lintas
- Kendaraan yang mana digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank kemudian mengisi ATM pada bawah pengawasan personel Polri
- Kendaraan yang dimaksud diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali bermetamorfosis menjadi suatu permasalahan pengendara sewaktu sedang berlalu lintas. Sehingga berbagai masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menyavoid sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, apabila melanggar aturan ganjil genap yang digunakan sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota yang tersebut berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik lalu balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap






