Kurangi Pencemaran Udara, Bermacam-macam Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Berbagai bus listrik baru akan mengaspal di area Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta sudah pernah menggunakan 100 bus EV tunggal juga kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di area masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kerjasama Infrastruktur dan juga Transportasi Kemenko Maritim serta Pengembangan Usaha ketika Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di area Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga diadakan untuk menghurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian serta studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menghurangi polusi udara akibat PLTU kemudian gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya pada penerapan solusi untuk mengempiskan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara khususnya di area perkotaan seperti DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas material bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang digunakan lebih besar bersih pada Q4 2024 serta bensin yang digunakan lebih lanjut bersih pada Q1 2025 pada beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah lama memperluas jangkauan TransJakarta juga pemanfaatan bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU di tempat Indonesia ketika ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, juga AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang diadakan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU dan juga meningkatkan standar di area masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, telah lama diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang tersebut tak memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih tinggi sejumlah edukasi serta penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan kegiatan konversi sampah menjadi energi, yaitu menjaga dari pembakaran terbuka pada pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah selesai, dan juga 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur juga memantau kualitas udara, memasang lebih tinggi berbagai sensor, kemudian terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi kemudian dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






