Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Bidang Kesehatan yang mana Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang dimaksud menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan yang tersebut telah terjadi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tiada melibatkan pemangku kepentingan terdampak di tempat lapangan usaha hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah lama mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang dimaksud sangat terimbas tiada dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tiada transparan. Siapa pihak yang dimaksud dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidaklah melibatkan lalu tentunya aspirasi kami tidaklah diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tak ada satupun aturan yang miliki keberpihakan terhadap lapangan usaha maupun petani yang dimaksud berkecimpung dalam sektor tembakau. Imbasnya, para pekerja yang digunakan menggantungkan hidupnya pada sektor tersebutakan mengalami kerugian berhadapan dengan banyaknya larangan yang muncul pada PP Kesejahteraan tersebut.
“Aturan ini dapat menyebabkan tembakau menjadi tiada laku. Kalau bidang nanti tidak ada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, ketika ini belum ada komoditas lain yang digunakan nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan hanya saja memukul bidang tembakau, Samukrah memandang dampak sektor ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi bidang turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan hitungan produksi yang digunakan turun, maka pasokan unsur baku juga berkurang.
Jika materi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang tersebut berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat serta punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang mana katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi mampu tidak ada terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai ketika ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih lanjut lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan mengambil keputusan sikap kami,” tutupnya.






