Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang legal dijalankan di dalam Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dimaksud dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf ketika berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
“Muktamar hanya sekali ada 1 pada Bali,” kata Cak Imin ketika ditemui dalam Ponpes Daarul Rahman, Ibukota Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang mana mengatasnamakan Muktamar PKB selain pada Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini mengajukan permohonan Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
“Kalau ada orang yang dimaksud menghadapi namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB pada bawah kepemimpinannya sudah sah diakui negara. Ia pun menunjukkan dirinya yang dimaksud bisa jadi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR kemudian Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang mana mampu menjabat Wakil Ketua MPR RI.
“Karena kami sebagai parpol yang tersebut sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum,” terang Cak Imin.
“Kalau ada yang tersebut atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” tandas Cak Imin.





