Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Perekonomian Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mengkaji pentingnya penanaman modal pada menggerakkan pemulihan lingkungan juga kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Industri Media Wahyudi Askar, mengutarakan selama ini pembangunan ekonomi di dalam Negara Indonesia gagal menciptakan keadilan sosial lalu berdampak terhadap kehancuran lingkungan. “Salah satu temuan utama di laporan ini adalah bagaimana memacu pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) lalu pajak super kaya untuk mewujudkan kegiatan ekonomi restoratif,” kata Askar di pernyataan tercatat yang diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga dapat meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon juga pajak produksi batu bara. Langkah ini berpotensi memunculkan pendapatan tambahan sebesar Rupiah 222 hingga Mata Uang Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan kegiatan ekonomi restoratif. “Terobosan pada perpajakan ini dapat menjadi opsi pembiayaan untuk menggalang inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang lalu membebani susunan fiskal ketika ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama di pengembangan dunia usaha restoratif dalam Negara Indonesia terdapat pada kesenjangan pembangunan ekonomi juga keterbatasan kebijakan. Padahal pada satu dekade terakhir terjadi tren meningkatnya kesadaran terhadap dunia usaha restoratif yang dimaksud meminimalisir kerusakan lingkungan.
“Di Tanah Air masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif perekonomian restoratif kemudian seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan juga mitigasi pembaharuan iklim di investasi modal juga prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar menyatakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya penting pada mewujudkan dunia usaha restoratif. Masih sejumlah kebijakan yang digunakan bertolak belakang dengan target net zero emission juga pembangunan ekonomi yang dimaksud berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Indonesi memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk sanggup melaksanakan strategi ekonomi pada bervariasi sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan juga penanam modal bisa saja merumuskan kebijakan fiskal yang adaptif serta tidak ada menghancurkan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang tersebut kuat dan juga berkelanjutan pada Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Negara Indonesia pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif





