Penanam Modal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengakses pengumuman persoalan Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang dimaksud dirubah di regulasi terbaru itu adalah mengenai skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), serta Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang digunakan diatur di pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB serta Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud telah dilakukan dihapus, sehingga pemodal dapat segera mengantongi HGB kemudian Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, lalu bisa jadi diperbarui 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang sejenis juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal bisa saja dengan segera mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, juga bisa jadi diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB segera 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tidak ada segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, serta 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui dalam Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di area IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang dimaksud tambahan untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini adalah khusus di tempat IKN saja,” tambahnya.






