KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan pemilihan 2024
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memaparkan pihaknya akan mengadakan evaluasi internal masalah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Hal ini untuk mencari solusi mengenai hal yang digunakan dianggap kurang maksimal yang digunakan berlangsung selama langkah-langkah pelaksanaan pemilu.
“Semua hal yang tersebut kami anggap kurang maksimal yang mana terbentuk pada proses pemilu, nanti kita akan evaluasi untuk kami carikan perbaikan dan juga jalan yang tersebut lebih banyak baik,” ucap Afifuddin pada waktu ditemui di dalam struktur KPU RI, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024.
Afifuddin menyatakan akan melibatkan banyak pihak pada tahapan pengambilan kebijakan. Menurut dia, pihaknya sudah pernah mencatat beberapa jumlah hal untuk dievaluasi mengenai sistem yang digunakan telah terjadi dipakai di dalam pemilihan 2024.
“Misalnya di proses-proses pengambilan kebijakan untuk melibatkan berbagai pihak, kemudian kalaupun ada sistem yang dimaksud kami pakai kemudian ada catatan menghadapi itu juga kami akan melakukan evaluasi lalu perbaikan,” ujar Afiffudin.
Diketahui sebelumnya, KPU mengatur pemungutan pernyataan ulang (PSU) di dalam beberapa daerah. PSU yang dimaksud diselenggarakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pada Ahad, 28 Juli 2024, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024, yang digunakan dihadiri semua jajaran KPU, Bawaslu juga menghadirkan saksi-saksi dari partai urusan politik penggugat.
Artikel ini disadur dari KPU akan Lakukan Evaluasi Internal Pelaksanaan Pemilu 2024






