Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
PT DKI Ibukota juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa orang Rp44.269.777.204 lalu 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tiada membayar, maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menyembunyikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana tiada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.





