Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Pengembangan Usaha ke IKN kemudian Tarik Wisatawan Mancanegara
Jakarta – Menteri Perjalanan kemudian Sektor Bisnis Kreatif Sandiaga Uno mengumumkan pemerintah sudah pernah merumuskan kebijakan baru untuk mempermudah pembangunan ekonomi asing masuk ke Indonesia. Salah satunya, yakni melalui kebijakan golden visa.
“Golden visa diharapkan bisa jadi memacu peningkatan pembangunan ekonomi pada Tanah Air bermetamorfosis menjadi lebih banyak baik,” kata Sandiaga melalui jawaban ditulis yang tersebut diterima Tempo, Selasa malam, 23 Juli 2024. “Khususnya, juga untuk menstimulasi pembangunan ekonomi di dalam IKN.”
Golden visa merupakan komoditas keimigrasian yang digunakan memungkinkan warga negara asing untuk masuk serta tinggal ke Indonesi pada jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemerintan akan meluncurkan kebijakan ini Kamis, 25 Juli 2024, di Jakarta. Berdasarkan undangan peliputan yang dimaksud diterima Tempo dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum kemudian juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham), Presiden Jokowi lalu Menkumham Yasonna Laoly akan berubah menjadi pembicara kunci pada acara tersebut.
Sandiaga menyampaikan, pada waktu ini penanaman modal minimal yang diperlukan untuk mendapatkan visa tinggal selama 5 tahun turun dari US$ 25 jt bermetamorfosis menjadi US$ 5 juta. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, turun dari US$ 50 jt berubah menjadi US$ 10 juta.
Mantan Wakil Pengurus DKI Ibukota itu berharap golden visa tak semata-mata menyita perhatian investasi, tapi turut mendebarkan wisatawan di luar negara untuk ke indonesia. Sebab, dengan golden visa, wisatawan mancenagara tidak ada penting mengajukan permohonan visa berulang. “Tapi dengan catatan, pemegang golden visa itu berada di dalam Indonesia kurang dari setahun. Kalau sudah ada lebih banyak dari setahun, tiada dapat dikategorikan sebagai wisatawan mancanegara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian di kebijakan golden visa. Ia juga mengklaim kementeriannya sama-sama Kemenkumham menyiapkan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif kebijakan golden visa. Di antaranya, dengan background checking atau pengecekan latar belakang terhadap pemohon kemudian sumber dana yang tersebut diinvestasikan. Selain itu, menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap wisatawan yang mana telah dilakukan mendapat golden visa.
“Kami juga mengusulkan pengkajian ulang kembali agar kebijakan golden visa tak ditetapkan permanen tapi dapat dievaluasi dan juga dihentikan jikalau sewaktu-waktu diperlukan,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN dan Tarik Wisatawan Mancanegara





