Burhanuddin Abdullah dan juga Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mengkaji pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap juga Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan juga Komisaris Independen PT Organisasi Listrik Negara (Persero) atau PLN melanggar aturan. Pasalnya, kedua pemukim dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu masih menduduki jabatan di partai politik.
Burhanuddin ketika ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat di Keputusan Menteri Hukum dan juga HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu pula pada Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan pemilihan atau Bappilu Partai Demokrat.
Pada pemilihan Presiden 2024 lalu, Burhanuddin dan juga Andi Arief tergabung di Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan grup itu seiring dukungan partainya terhadap Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, pengangkatan politisi pengurus partai ini bertentangan dengan aturan main yang dimaksud dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan itu yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan juga Informan Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah juga Andi Arief mengabaikan tentang etis, bahkan cenderung nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar beliau pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, pada waktu ini ada lima pengurus Partai Gerindra yang digunakan berubah menjadi komisaris BUMN. Mereka yakni Fauzi Baadila ke PT Pos Indonesia (Persero) Fuad Bawazir di PT Mineral Industri Nusantara (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri ke PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang pada PT Bank Syariah Indonesi Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, serta Felicitas menjabat anggota Dewan Pembina di partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan merek disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, harus memenuhi kriteria antara lain bukanlah pengurus partai politik. “Ini sungguh disayangkan. Peraturan dibuat malah untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah pada partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak membantah dan juga membenarkan bahwa Andi akan mundur sebagai anggota Partai Demokrat oleh sebab itu aturan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia menyampaikan tindakan itu masih mengawaitu pertandingan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan Andi.
“Masih menanti pertarungan dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Herzaky pada waktu dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN




