Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesi atau PWI Pusat menunjuk Ketua Sektor Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Pekerjaan (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang mana sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah mengatur Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Ia mengungkapkan, harus berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum menyelenggarakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidaklah sah dikarenakan Zulmansyah sudah ada diberhentikan secara tidak ada hormat.
Ia mengklaim, Ketua Lingkup Organisasi PWI Pusat itu telah lama diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tiada akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga sudah pernah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan pada laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat sudah pernah menimbulkan laporan ke Polda Metro Jaya lalu laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap langkah Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah memaparkan pemberhentiannya oleh seseorang yang mana sudah ada dipecat berdasarkan tindakan Dewan Kehormatan adalah bukan sah. Ia mengungkapkan, sudah ada mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk bukan lagi menyetujui secara resmi surat apa pun.
“Karena (Hendry) telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu memiliki kemungkinan pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma dan juga Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil pada pemilihan gubernur Jatim
Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat




