Respons Moeldoko juga Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air saat ini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru ketika ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan di politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya mengatasi tentara ke barak, TNI dilarang terlibat di bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah kemudian majelis belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga mengupayakan usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa pada waktu ini ada beberapa jumlah anggota TNI yang tersebut membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang tersebut juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata beliau di Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula mengenai keinginan perekonomian para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI ketika ini tidaklah sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena unsur ekonomi juga keinginan itu, Maruli menyimpulkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi kemudian apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit bisa jadi berbisnis lagi, namun memohon rakyat tidak ada cemas dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya setiap saat menyatakan komunitas jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini memohon penduduk untuk turut mengawasi langkah-langkah pembuatan aturan tersebut. Moeldoko mengungkapkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI sudah ada bukan ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang dimaksud akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, pada sisi lain, Moeldoko tidaklah setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit terlibat melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus masih profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang digunakan memiliki yayasan yang tersebut cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) bukan ada lagi pada TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan usaha yang mana direalisasikan prajurit yang digunakan dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, serta beragam kegiatan kegiatan bisnis lainnya. “TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan






