Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pengumuman terkait ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang digunakan kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud bukanlah terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang tersebut menjadi material ekspor.

“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang dimaksud dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan pada Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah dilakukan menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut.

Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya berhadapan dengan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut serta hasil sedimentasi laut yang sekarang mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mana dilarang yakni Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang dimaksud mempunyai ukuran butiran tertentu.

“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk diekspor ke mancanegara seperti di dalam atas, pasir alam yang mana diatur pada bilangan bulat IV Sektor Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

“Selain pasir alam yang mana termasuk pada bilangan bulat IV Area Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di tempat laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.

Related Articles

Back to top button