Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya persoalan Integritas

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih terhadap panitia seleksi oleh sebab itu telah dilakukan menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas jikalau dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara merancang kepercayaan rakyat bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait perihal integritas kemudian bagaimana merancang hubungan KPK dengan badan pengawas kedepan. Nah bagaimana merancang public trust memulihkan public trust yang mana selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di tempat Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga ikut serta pada konteks pemberantasan langkah pidana korupsi. Menurutnya, pelaksana negara serta sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau meninjau Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul dijalankan di konteks bagaimana juga sektor swasta sanggup meninjau bahwa jangan sampai terlibat di tindakan pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan segera melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, lalu kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi substansi evaluasi bagaimana masalah komitmen mengenai independensi persoalan integritas tentang kolaborasi. Sinergi dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang digunakan tambahan khusus lagi kolaborasi bersatu APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK di keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang terhadap prinsip hukum equality before the law itu yang saya ungkapkan bahwa kita kembalikan semata ke norma siapa pun sama-sama kedudukannya pada hukum,” pungkasnya.





