Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang tersebut muncul di bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi sektor hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, lalu lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang dimaksud diinisiasi Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud sedang digodok pemerintah di RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan jualan lalu iklan luar ruang barang tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, lalu lapangan usaha kretek secara keseluruhan yang merupakan lapangan usaha yang legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini adalah Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK serta PP 28/2024 tidaklah semata-mata mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi yang dimaksud mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang tersebut termasuk ketentuan mengenai materi tambahan juga batasan tar juga nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di bidang tembakau, teristimewa rokok kretek yang merupakan salah satu komoditas unggulan lalu warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini bukan berdasarkan data yang dimaksud andal dan juga ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, disitir Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur standarisasi kemasan kemudian mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas dan juga menguatkan pangsa rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan mengatur kadar tar serta nikotin yang digunakan dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau juga cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar dan juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen juga pendapatan petani, yang digunakan dapat berujung pada kemiskinan baru di tempat kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mana mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek lalu PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu perkembangan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini bursa rokok ilegal yang mana diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah ada sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mengupayakan rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidaklah terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang dimaksud pada waktu ini mencapai 20-35 miliar tak terkendali,” papar dia.






