CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Sistem Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian item hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di area rezim berikutnya, oleh sebab itu visi serta kegiatan pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden Probowo-Gibran tiada mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini memunculkan perasaan khawatir yang dimaksud mendalam terkait bonus demografi dan juga cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan juga Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak juga rakyat miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di dalam era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah bukan mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak serta remaja. Kenaikan tarif cukai pun bukan konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan lapangan usaha rokok melalui lobi urusan politik dan juga inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau pada Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi bidang rokok di menghindari pengendalian yang mana lebih besar ketat, baik di tempat tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah total perokok tertinggi di tempat Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen dalam antaranya berasal dari kelompok publik miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang tersebut lebih lanjut efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut lebih banyak signifikan, termasuk untuk rokok elektronik dan juga tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan tarif kegiatan bursa menjadi 100% dari harga jual jual eceran yang mana ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidaklah menutupi Peringatan Bidang Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di dalam samping integrasi pemantauan harga jual proses bursa rokok dengan kementerian lalu lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, teristimewa di konteks bonus demografi, tidak ada tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.






