Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di area Ibukota Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita beberapa jumlah uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah agregat uang tunai yang dimaksud disita. Termasuk jenis mata uang yang mana diadakan penyitaan.
Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Warga (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam persoalan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara sejumlah tentang materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah agregat pertanyaan yang digunakan dilontarkan regu penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia hanya sekali menjamin materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.





